
Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Sleman Agung Endarto mengatakan bahwa beberapa perubahan tahapan pilur didasarkan pada Surat Mentri Dalam Negeri nomor 141/3351/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak d@n PAW Pada Masa Perpanjangan Penetapan PPKM Level 4, Keputusan Bupati Sleman nomor 44/kep. KDH. A/2021 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan suara Pemilihan Lurah serentak tahun 2021 serta Keputusan Kepala Dinas PMK nomor 018/Kep.KA/A/DPMK/2021 tertanggal 27 Juli 2021 mengenai Perubahan Tahapan Pemilihan lurah serentak tahun 2021.
Adapun tahapan yang dilakukan perubahan adalah Ujian Tertulis Calon Lurah Bagi Kalurahan dengan Balon lebih dari 5 orang semua dilakukan 15 Juli 2021 menjadi 3 Agustus 2021. Bimbingan teknis Panitia tingkat Kalurahan tentang Panduan KPPS semula tanggal 13Juli2021 menjadi 9 dan 11 Agustus 2021, Pelatihan KPPS semula 21 Juli 2021 menjadi 12 s. d 29 Agustus 2021, Pembekalan dan Deklarasi Pemilihan Lurah Damai semula 2 Agustus 2021 menjadi Ditiadakan. Selanjutnya, Undian Nomor urut calon Lurah semula 5 Agustus 2021menjafi 30 Agustus 2021. Kampannye Calon Lurah semula 16-18 Agustus 2021 menjadi 6-8 September 2021. Masa Tenang semula 19-21 Agustus 2021 menjadi 9-11 September 2021. Sedangkan Hari Pemungutan suara semula 22 Agustus 2021 menjadi 12 September 2021. Penetapan Calon Lurah Terpilih semula 22 Agustus 2021 menjadi 12 September 2021. Penyampaian Calon Lurah Terpilih kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan semula 23 -24 Agustus 2021 menjadi 12 September 2021. BPKal menyampaikan nama calon Lurah terpilih kepada Bupati melalui Penewu semula 25-27 Agustus 2021 menja6 13 September 2021. Pelantikan Lurah Terpilih semula 15 September 2021 menjadi 16 September 2021.
Selanjutnya Agung menyatakan bahwa Kalurahan dengan Bakal calon Lurah lebih dari 5 orang yaitu Kalurahan Trihanggo, Trimulyo, Sendangadi dan Margomulyo akan dilakukan ujian tertulis pada tanggal 3 Agustus 2021.di aula unit 1 Pemkab Sleman. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)
