Berita

MusKal : Bahas Perumahan Gondang Lutung, Penanganan Covid, LPMKal dan TKD

1208 1 20/02/2022
Rachmat Hidayat
Tidak ada bio

Pada hari Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 19.30 WIB diadakan MusKal (Musyawarah Kalurahan) atas ajuan Lurah Donoharjo terkait adanya permasalahan yang dinilai urgent dan perlu segera ada penyelesaian/kesepakatan. ada 4 permasalahan yang urgent untuk dimusyawarahkan

Pertama, terkait pembangunan perumahan di wilayah Padukuhan Gondang Lutung. Dimana pihak pengembang mengirim surat pemberitahuan bahwa per tanggal 20 Februari 2022 akan melakukan pengurukan dan pemerataan lahan, surat ditujukan kepada Kepala Dukuh Gondang Lutung dengan Tembusan Lurah Donoharjo. Mengingat bahwa pihak pengembang belum melaksanakan sosialisasi pembangunan ke masyarakat sekitar baik wilayah Gondang Lutung maupun wilayah padukuhan lain yang berbatasan maka keputusan Musyawarah disepakati bahwa Pihak Pemkal akan menyurati pihak pengembang menunda pengurukan dan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

Kedua, dana desa untuk alokasi tahun 2022 40% digunakan untuk BLT dan 8 % untuk penanganan Covid-19, maka untuk wilayah di Kalurahan Donoharjo disetiap padukuhan agar Satgas Covid tetap aktif berperan dalam pengendalian penyebaran dan penanganannnya. Pihak Pemkal mengalokasi sekitar 70 juta untuk penanganan covid yang digunakan sebagai subsidi recoveri bagi warga yang terpapar covid. Istilah jatah Hidup (Jadup) bagi warga terpapar dalam melaksanakan isolasi mandiri ditiadakan, namun diganti subsidi yang besarnnya disesuaikan dengan kebutuhan namun tidak melebihi dari besaran Jadup di tahun sebelumnya. Mekanisme penanganan dan identifikasi sepenuhnya kewenangan Satgas Padukuhan, dan Pemkal akan memberikan dukungan subsidi dari alokasi yang ditetapkan. Disisi lain Tim Satgas Kalurahan (Destana, Kamboja) juga tetap siap siaga 24 Jam jika dalam kondisi darurat dibutuhkan oleh masyarakat wilayah donoharjo.

Ketiga, per akhir Desember 2021 Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat periode 2015-2021 tingkat Kalurahan telah dimisioner, sehingga perlu segera membentuk pengurus baru, maka Pemkal menginstruksikan segera kepada pada Dukuh untuk mengirimkan perwakilan warga terbaiknya untuk berkontribusi dalam kepengurusan LMPKal Periode 2021-2027. Digarisbawahi juga bawah kepengurusan baru mengacu pada Perbup No.44.2 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh rangkap jabatan kecuali hal khusus tidak adanya Sumber Daya Manusia yang dianggap mampu diwilayah tersebut.

Keempat, Pemkal memandang perlu segera adanya pembenahan pemanfaatn Tanah Kas Desa sehingga Pemkal mengusulkan segera dibentuk Tim Verifikasi Tanah Kas Desa yang terdiri dari pihak pemkal dan BPKal. dari BPKal diambil 3 orang sebagai reprensentasi kewilayahan yaitu untuk Wilayah Utara (Bambang Sumardi), Wilayah Tengah (Fitri Darmiyati), Wilayah Selatan (Fajar Krismasto). Tugas tim verifikasi adalah mendata dan memverifikasi data kas desa dan kememanfaatannya saat ini untuk dijadikan landasan kebijakan pemkal dalam memanfaatkan tanah kas desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan.

Hadir dalam  musyawarah kalurahan  ini seluruh Anggota BPKal Donoharjo, Perangkat Kalurahan, Kepala Dukuh serta pengurus Lembaga, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat lainnya.

Komentar (1)

Guest
Poin pertama saya dukung langkah pemkal Donoharjo untuk diadakan sosialisasi dulu
Sen, 21 Feb 2022 pukul 22.59