Pada tanggal 4 Juli 2024 telah dibahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kalurahan (APBKal) Tahun 2025, dalam rancangan APBKal tahun 2025 tersebut mengacu pada arahan
Dinas PMK Sleman dengan Dana Desa ,dimana alokasi dana desa untuk Penanganan kemiskinan sebesar
15%, Dana Operasional Pemerintah Desa 3% selebihnya dialokasikan untuk
penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, layanan kesehatan,
ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan kalurahan, percepatan
digitalisasi kalurahan; pembangunan berbasis padat karya dan sektor prioritas
lainnya.
Setelah dengan adanya pembahasan serta masukan dari berbagai stakeholders,
maka RAPBKal Tahun 2025 disempurnakan dan selanjutnya disahkan pada tanggal 27
Desember 2025. APBKal Tahun 2025 akan di monitoring dan evaluasi setiap tri wulan sekali,
untuk menyesuaikan program-program prioritas yang urgen dan dinamis.