Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan suatu lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat desa. BPD merupakan ganti wujud dari rembug desa pada masa lalu. Rembug desa dapat dihadiri dan dijalankan secara langsung oleh semua warga desa karena jumlahnnya masih sedikit dan jenis mata pencaharian belum homogen, yakni sebagai petani dan pekebun (Wasistiono, 2012). Seiring dengan perkembangan zaman, maka lembaga rembug desa berubah wujud menjadi Lembaga Musyawarah Desa (LMD) yang kemudian berubah lagi menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Walaupun berganti nama, substansi keberadaan BPD adalah tetap mewakili kepentingan masyarakat desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukanlah DPR-nya desa karena tidak dipilih melalui proses politik dalam sebuah pemilihan umum. Meskipun demikian, BPD mewakili kepentingan masyarakat desa yang pengisiannya dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. Orang-orang yang terpilih dalam musyawarah dan mufakat merupakan perwakilan dari masyarakat desa untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan di desa.
Pengaturan tentang Lembaga Musyawarah
Desa (LMD) (istilah BPD dahulu) mulai muncul pada masa kemerdekaan, yakni dalam
Undang-undang No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja. Kemudian pada era orde baru
diatur ulang dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Desa. Pada masa
reformasi lahir Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan
kemudian digantikan melalui Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah lahir menggantikan Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Desa.
Pengaturan tentang desa dalam undang-undang ini ada dalam Bab XI Pasal 93-111
(ada 18 pasal). Dalam undang-undang ini Lembaga Musyawarah Desa (LMD) diganti
menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD).
Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan
munculnya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, maka desa diganti
dengan istilah Kalurahan sesuai Pergub Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman
Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan.