Pada Koordinasi Rutin anggota BPKal pada 16 Oktober 2023 mengagendakan pembahasan tentang pemanfaatan tanah kas desa. Secara historis, pemerintahan Kalurahan Donoharjo menghadirkan dan meninggalkan cerita yang unik terkait TKD (Tanah Kas Desa) dan pemanfaatan Plungguh. Permasalahan muncul tidak disebabkan adanya human error atau kesengajaan. Seluruh kejadian pemanfaatan TKD dilandaskan pada hukum dan kewenangan pada masanya dan semata-mata untuk kesejahteraan warga, namun ada beberapa yang tidak terselesaikan, dan adanya pula perubahan-perubahan hukum yang berlaku terkait TKD dari tahun ke tahun yang kemudian menjadikan PR bagi pemerintahan kalurahan saat ini. Agar PR tidak menjadikan "pelanggaran" karena proses yang belum lengkap maka Pemkal dan BPKal memandang menjadikan agenda krusial yang segera harus ditangani.
Dalam pandangan strategis BPKal hal-hal yang harus dipersiapan adalah, Pertama, BPKal mempersiapkan Peraturan Kalurahan terkait pemanfatan tanah kas desa. Kedua, menghimpun aspirasi dan masukan yang konstruktif terkait pemanfaatan TKD dari seluruh warga Kalurahan Donoharjo, sebagai landasan materiil penyusunan peraturan kalurahan. Ketiga, bersama dengan Pemkal menginventarisasi TKD secara detail dan lengkap.
Pandangan dan masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan agar BPKal dapat mengelolanya bersama Pemkal menjadi pengelolaan TKD lebih baik dan lebih bermaslahat bagi seluruh warga Donoharjo.
Masukan dan Komentar dapat di tulis di kolom komentar pada postingan ini, maupun di Formulir online penggalian aspirasi pada web https://bpkdonoharjo.com.