Berita

KALURAHAN DONOHARJO MENDIRIKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

149 0 28/05/2025
PURNOMO
Tidak ada bio

Selasa tanggal 27 Mei 2025 Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dan Pemerintah Kalurahan Donoharj0 mengadakan menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus untuk membentuk dan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman.

 

Dalam sambutan Ketua BPKal Kalurahan Donoharjo, disampaikan bahw bahwa pembentukan dan pendirian Koperasi Merah Putih adalah wajib bagi setiap Kalurahan, sebagaimana diamanatkan dalam :

a.      INPRES No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih.

b.      Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

c.       Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Selanjutnya untuk mekanisme pembentukan dan pendirian sampai dengan hasil di Muskal akan di serahkan sepenuhnya kepada audensi dan arahan dari pendamping kalurahan, Panewu, dan Dinas Koperasi & UMKM.

Selanjutnya Lurah Donoharjo, menyampaikan sebagaimana instruksi Gubernur DIY, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Koperasi. Hal ini ditujukan agar perangkat desa tetap fokus dalam optimalisasi layanan kepada masyarakat.

Dari Kapanewon, yang dihadiri oleh Panewu  Bapak Wawan Widiantoro, S.IP.,MPA, menyampaikan bahwa secara organisatoris akan ikut mendampingi dan memberikan dukungan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih diseluruh Kalurahan di wilayah Kapanewon Ngaglik, dan siap membantu kapan saja bila dibutuhkan oleh Lurah beserta jajarannya dalam mempersiapkan kesuksesan pendirian dan operasional Koperasi Desa Merah ini.

 

Kemudian dari Dinas Koperasi & UMKM, yang diwakili oleh Ibu Dewi Pratika Damayanti, SE.,ME memberikan penjelasan kepada seluruh peserta Muskalkus tentang panduan pendirian koperasi desa merah putih sesuai panduan yang ada. Dinas Koperasi juga menyampaikan bahwa dalam kepengurusan Akta Pendirian Koperasi yang akan di Notariatkan biayanya ditanggung oleh Dinas Koperasi & UMKM. Ibu Dewi juga menyampaikan bahwa bidang usaha dalam koperasi tetap mencantumkan 6 bidang usaha yaitu :

➢ Gerai Sembako;

➢ Gerai Obat Murah / Apotek Desa;

➢ Gerai Klinik Desa;

➢ Gerai Kantor Koperasi;

➢ Gerai Unit Simpan Pinjam;

➢ Gerai Pergudangan (Cold Storage/ Cold Chain) dan logistik

     (distribusi); dan

➢ Gerai lainnya yang disepakati dalam rapat anggota Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Donoharjo

 

Walaupun dalam prakteknya belum dapat melaksanakan semua tidak menjadi masalah, yang penting semua bidang usaha telah masuk tidak lagi mengubah akta pendirian. Biaya akta akan sama saat pendirian awal maupun saat mengubah akta karena menambah atau mengurangi bidang usaha.

 

Dalam Muskalkus, Sidang Muskalkus dipimpin oleh Bapak Hadi Rintoko, ST dan Bapak Fajar Krismasto, S.Sos, dengan hasil sebagai berikut :


Nama : Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Donoharjo

Kedudukan/alamat    : Balai Kaluranah Donoharjo Jl. Palagan km 12,5   Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Slema

Bentuk                               : Koperasi Desa Merah Putih

Wilayah keanggotaan  : Tingkat Kalurahan Donoharjo

Jangka waktu berdiri    : Jangka Waktu Tidak Terbatas

Masa kepenguruan       : 3 tahun

 

PENGURUS Terpilih

Ketua                                                : Bambang Ananto Fitroh

Wakil Ketua Bidang Usaha          : Suyadi

Wakil Ketua Bidang Anggota     : Paryono

Sekretaris                                        : Bayu Dwi Saputro

Bendahara                                     : Eka Tatin Royani

 

PENGAWAS Terpilih

Ketua                                              : Hadi Rintoko, ST

Anggota                                        : Fajar Krismasto

                                                          Anang Patri Widyantoro

                                                          Rusidhah

                                                          Dhanin Vinaya

SIMPANAN POKOK                        : 100.000

SIMPANAN WAJIB                         :   20.000

 

Modal pendirian koperasi yang disepakati Rp 5.280.000 ,- Terdiri dari :

➢ Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp 4.400.000,-

➢ Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp 880.000 ,-




Komentar untuk postingan ini telah dinonaktifkan